Pengadilan Jepang pada tanggal 20 September memutuskan untuk menguatkan penolakan gugatan visa pihak imigrasi terkait dengan izin tinggal jangka panjang bagi sepasang pria yang menikah sesama jenis.
Pengadilan Jepang di distrik Osaka, menolak gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan sesama jenis karena mereka ingin agar pernikahan sesama jenis diakui di Jepang. Salah satu penggugat bernama Machi Sakata yang menikah dengan pria asal Amerika.
Menurut Hakim Ketua Yoshikata Ichira, bahwa penanganan status visa orang asing didasari dengan pernikahan sesama jenis baik dengan orang Jepang maupun bukan orang Jepang merupakan tidak ada dasar rasional dan tidak ada dalam konstitusi undang-undang Jepang dalam kesetaraan di bawah hukum.
Source: cnnindonesia, kokujapan