Jepang membebaskan bea untuk sejumlah produk toko-toko yang berada di luar bandara baik makanan maupun barang. Kebijakan tersebut bisa didapatkan oleh turis apabila belanja dengan harga minimal 5.000 yen. Kebijakan tersebut berlaku bagi turis asing yang datang ke Jepang dan tinggal kurang dari kurun waktu 6 bulan. Pembebasan pajak berlaku untuk barang-barang yang akan dibawa keluar dari Jepang sebagai oleh-oleh pribadi turis tersebut.
Beberapa waktu ini banyak ditemukan turis asing nakal yang memanfaatkan kebijakan duty-free yang diberikan pemerintah Jepang untuk meraup keuntungan, dimana turis-turis kembali menjual barang bebas pajak tersebut kepada warga lokal sebelum meninggalkan Jepang. Untuk menghindari kecurangan tersebut, Jepang berencana mengubah kebijakan dimana turis akan mendapatkan harga suatu produk sama seperti harga yang didapatkan oleh warga lokal.